Oleh Sri Wuryaningsih, BA
Indonesia adalah negara yang menganut
konsep demokrasi konstitusional sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.” Demokrasi atau Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan
yang tertinggi yang dianut oleh negara kita yang menempatkan rakyat sebagai unsur utama dalam negara
sehingga baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pemerintahan,
rakyat seharusnya berperan aktif dan penentu yang utama. Rakyat atau kelompok
rakyat diberi kebebasan dalam rangka menentukan nasibnya. Partisipasi rakyat
dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan baik secara langsung maupun
tidak langsung (melalui lembaga perwakilan rakyat). Parlemen (lembaga perwakilan
rakyat) dan partai politik adalah merupakan salah satu ciri dari negara
demokrasi.
Pemilihan Umum (PEMILU) ataupun
PILKADA merupakan wujud dari pesta Demokrasi, dimana pada saat itu rakyat
terlibat langsung dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kitab
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 22E ayat (2) dikatakan
bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Dari penjelasan di atas kita bisa tafsirkan bahwa
dalam Pemilhan Umum kita pada saat itu akan memilih wakil wakil rakyat yang
akan menyelenggarakan pemerintahan.[1]
Namun penerapan demokrasi itu sendiri
seringkali dinodai dengan penyimpangan-penyimpangan pada proses demokrasi
(Pemilihan Umum) antara lain adanya praktik Money
Politics (Politik Uang). Salah satu usaha yang dilakukan oleh para kandidat
maupun partai politik dalam pemilihan umum (mulai dari pemilihan Kepala Desa,
Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Anggota DPRD, Pemilihan Anggota DPR bahkan
hingga pemilihan Presiden) agar memenangkan perolehan suara di pemilihan
menggunakan cara yang kotor, cara kotor tersebut yaitu dengan transaksi jual
beli suara atau dikenal dengan istilah money
politics. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan
kejahatan. Money politics sebagai
instrumen penting untuk mendapatkan dukungan politik dari berbagai segmen
politik, penggunaanya juga didistribusikan kepada berbagai segmen penting dalam
masyarakat seperti tokoh agama, ulama atau tokoh kepemudaan dan lain-lainnya.[2]
Money Politics
(Politik Uang) atau disebut juga Politik Perut adalah suatu bentuk pemberian
atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya
untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada
saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.
Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Praktik Money Politics (Politik Uang)
dilakukan dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan
suaranya untuk partai yang bersangkutan[3] maupun untuk calon-calon
(baik calon legislatif, calon kepala daerah, calon kepala desa bahkan calon
presiden) dengan cara antara lain:
-
pemberian
berbentuk uang,
-
pemberian
barang seperti sembako antara lain beras, minyak dan gula, pakaian,
-
menjanjikan
uang atau materi lain,
-
menerima
atau memberi dana kampanye kepada pihak-pihak yang dilarang oleh ketentuan
undang-undang tentang Pemilu,
-
sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar dalam dana kampanye pemilu
-
pemberian
posisi/jabatan.
Money politics
merupakan model penyuapan dan salah satu cara pintas seseorang yang ingin
menduduki suatu jabatan atau meraih suatu kekuasaan. Money politics dalam Pemilihan Umum merupakan salah satu model
politik yang buruk dan merupakan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Umum yang
sering digunakan atau ditempuh oleh banyak orang untuk memperoleh suara
dukungan rakyat. Suara rakyat sebagai “suara Tuhan” sebagaimana sering
diucapkan oleh para pejabat elite/pejabat, para politikus, pada kenyataannya hanya merupakan ungkapan
yang manipulatif saja ketika dihadapkan dengan realitas bahwa uang dan
kepentingan dijadikan alat utama dalam meraih suatu jabatan /kekuasaan. Meskipun
Praktik Money Politics merupakan
suatu pelanggaran namun kenyataannya sebagian besar masyarakat menengah ke bawah
masih menggandrungi praktik tersebut
karena faktor kebutuhan ekonomi.
Mengkaji mengenai praktik money politics yang dilakukan oleh oknum
maka oknum tersebut harus mempunyai persiapan dana (mulai dari ratusan juta
rupiah bahkan ada yang mencapai milyaran rupiah) untuk maju menjadi calon
pemimpin (misal Pilkada, Pilpres, dll) yang jumlahnya relatif besar. Bahkan
pelaku Money politics jaman sekarang berani
terang-terangan baik lewat sumbangan sarana prasarana, perbaikan jalan, renovasi
sarana sosial, sampai masing-masing individu menerima “pemberian panas” dengan
syarat memberikan suaranya pada ajang pemilihan dan pemungutan suara. Pada
pemilihan anggota dewan atau legislatif beberapa tahun yang lalu, sudah menjadi
rahasia umum jika sebagian besar Caleg harus mengeluarkan uang dengan jumlah
yang banyak untuk mendapatkan kursi di DPRD. Dana Money Politics tersebut biasanya
diperoleh dari :
1.
Dana Money Politics diperoleh dari pendukung yang mempunyai kepentingan, Di Indonesia sendiri hampir 60 %
diperoleh dari pengusaha. kondisi ini memberikan implikasi yang serius
diantaranya, pertama, kebijakan pemerintahan yang terpilih kedepan
tentunnya akan mengutamakan kepentingan pengusaha yang mendukung.
2.
Dana pribadi sehingga menciptakan
politik balik modal.
Politik balik modal ini dapat menciptakan ketidakseimbangan (disequilibrium)
pembangunan dan pertumbuhan di masyarakat, tentunya sangat berbahaya.[4] Dari perhitungan secara
sederhana, praktik Money Politics
membuka ruang sangat lebar untuk praktik korupsi karena seseorang yang terlibat
money politics ketika ia menduduki
suatu jabatan maka ia akan berusaha untuk mengembalikan dana yang telah ia
habiskan untuk money politics
terdahulu selama masa periodenya (lima tahun) melalui berbagai cara yang
ditempuh antara lain seperti “illegal logging” (penebangan hutan),
konsesi penambangan, penyelundupan, korupsi berbagai proyek pembangunan, mengutip
pajak atau iuran, dan berbagai cara lainnya.
Maraknya Money Politics
dalam Pemilihan Umum menunjukkan betapa lemahnya pengawasan Pemerintah yang
sebenarnya bertugas mengawasi dan mencegah money
politics agar menghasilkan pemilukada yang berkualitas, bersih, santun dan
beretika.
Tak jarang pula kita sebagai
masyarakat sangat prihatin baik kinerja maupun perilaku para pemimpin dan wakil
rakyat yang kita pilih dalam pemilihan umum. Banyak diberitakan
penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
para wakil rakyat kita dan tak jarang yang berakhir di penjara karena berbagai
kasus hukum seperti kasus korupsi, penyimpangan dana, pelanggaran kode etik,
ketidak hadiran anggota dalam rapat penting,
dan sebagainya. Mereka para wakil rakyat dan para pejabat seringkali
lebih mementingkan kepentingan birokrasi tanpa mengutamakan hak-hak rakyat,
kepentingan dan kebutuhan rakyat yang mendesak. Padahal kita sebagai rakyat
menginginkan para pemimpin/pejabat kita, para negarawan, para Politikus
profesional, serta para wakil rakyat (legislatif) yang diidealkan oleh rakyat
adalah:
1.
Yang
pro aktif dan terjun langsung menangani permasalahan krusial dalam masyarakat
(masalah kemiskinan, masalah kesehatan masalah pendidikan, masalah lapangan
pekerjaan dll).
2.
yang
paling tahu mengenai hak-hak dari rakyat
3.
yang
akan membawa aspirasi masyarakat dan memecahkan masalah rakyat, serta
memperbaiki nasibnya.
4.
Mempunyai
visi dan misi untuk bangsa
Kita sebagai bagian dari masyarakat
yang berupaya untuk cerdas dalam memilih para calon pemimpin kita maka harus bersikap tegas dan menolak upaya-upaya
Money Politics. Melalui proses
pemilihan umum, Rakyat yang secara alamiah sebenarnya telah memahami politik
melalui proses pemilihan umum, rakyat mengawasi dan menilai setiap kegiatan
politik. Melalui proses Pemilu sebenarnya rakyat telah belajar dari pengalaman
dan dituntut untuk menjadi cerdas dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat
berdasarkan pengalaman-pengalaman pemilu terdahulu.
Ada beberapa Tipe Pemilih dalam
Pemungutan suara Pemilihan Umum antara lain :
1.
Tipe
Pemilih Murni dan cerdas yang memilih berdasarkan hati nurani dan anti menerima
uang suap.
2.
Tipe
Pemilih yang hanya mengambil Money
Politics (baik barang dan/atau uang) saja dan belum tentu memilih. Pemilih
ini biasanya adalah masyarakat pesisir, masyarakat urban, masyarakat perkotaan
yang memanfaatkan money politics dengan lebih cerdas dan dengan
persetujuan-persetujuan tertentu.
3.
Tipe
Pemilih yang menerima Money Politics
dan memilih partai/ kandidat yang memberi Money
Politic. Tipe Pemilih ini biasanya berasal dari masyarakat pelosok,
masyarakat desa yang lebih santun ketika menerima imbalan akan memberikan
konsekuensi berupa suara pemilih.
Tipe pemilih yang terbaik adalah tipe pemilih
murni dan cerdas yang memilih berdasarkan hati nurani dan anti menerima suap.
Tipe pemilih murni ini sadar bahwa Suara
Rakyat sangat berpengaruh dan sangat menentukan nasib negara atau nasib
daerah kita akan dibawa ke mana. Oleh sebab itu tipe pemilih murni akan cerdas
memberikan hak suaranya kepada para calon pemimpin, kepada para
politisi-politisi, kepada para wakil rakyat, kepada partai politik yang
benar-benar memperjuangkan nasib rakyat kecil, yang peduli dan konsisten kepada
kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam memilih wakilnya yang akan
duduk di kursi legislatif, para pemilih murni akan senantiasa mengedepankan
moral dan kualitas dari para calon wakil rakyat tersebut. Para pemilih murni
dan cerdas ini akan menghindari praktik money politics karena dapat dipastikan
para pelaku money politic adalah manusia-manusia yang kurang bermoral dan tidak
cerdas serta kurang berkualitas karena mengambil jalan pintas serta melakukan
politik kotor. Bagaimana mungkin amanat rakyat yang sangat besar diberikan
kepada orang-orang yang tidak bermoral
tersebut dan akan di bawa kemana nasib rakyat apabila tampuk kepemimpinan dan
kekuasaan dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hasilnya
daerah tidak akan pernah maju dan msyarakat tidak akan memperoleh hak-haknya
secara utuh, kepentingan dan kebutuhan msyarakat akan dinomorduakan setelah
kepentingan para oknum tersebt terpenuhi bahkan seringkali rakyat dilupakan
karena para oknum tersebut menganggap sudah tidak ada lagi ikatan atau kontrak
dengan rakyat karena telah dibayar dengan Money
politics tersebut.
Sebagai seorang pemilih dan cerdas
masyarakat patut mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pertimbangan Kapasitas.
Para calon Legislatif dalam hal ini berasal
dari beberapa kalangan, ada yang berasal dari kalangan pengusaha, kalangan
kader partai, kalangan masyarakat umum, kalangan tokoh masyarakat dan bahkan
dari kalangan artis pun ada. Namun kita tidak tahu seberapa kapasitas mereka
dalam mengetahui politik, sehingga hal tersebut patut dipertanyakan, apakah
mereka yang menyalonkan diri sebagai wakil rakyat itu memang benar untuk rakyat
atau memang hanya ingin sebuah kursi jabatan atau bahkan hanya ingin
mendapatkan pendapatan, karena gaji seorang anggota legislatif itu tidaklah
kecil. Para Calon Legislatif adalah mereka yang mempunyai kapasitas untuk
menjadi Wakil Rakyat di mana
2.
Pertimbangan Kualitas SDM
Pertimbangan kualitas SDM
melalui pertimbangan kualitas pendidikan dan kualitas pengalaman. Kualitas
pendidikan disini tidak hanya diukur dari kualitas pendidikan formal semata
namun juga perlu nilai plus berupa pendidikan nonformal yang pernah diikuti
oleh calon legislatif dan calon pemimpin lainnya seperti pendidikan non formal
baik yang dilakukan oleh partai politik maupun pemerintah. Selain tingkat
pendidikan dan latar belakang keilmuan yang terkait, maka pengalaman baik dalam
bidang politik, penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan
merupakan salah satu aspek yang berhubungan dengan kemampuan dan ketrampilan
teknis dalam menangkap dan menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan dalam
bentuk kebijakan publik serta menganalisa dan memecahkan suatu permasalahan
kerakyatan. Faktor pengalaman yang patut
dipertimbangkan antara lain :
a.
Pengalaman
di lembaga legislatif.[5]
b.
Pengalaman
di bidang organisasi, politik dan pemerintahan.[6]
c.
Pengalaman
berdasarkan kompetensi keahlian.
Hal yang perlu dicermati adalah
mengenai track record. Rekam jejak setiap partai, atau rekam jejak
setiap para yang harus dicermati. Kita akan dapat melihat apa saja yang telah
dilakukan sebuah partai, atau apa saja yang telah dilakukan politisi atau calon
wakil rakyat tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat secara lebih
rasional.
Dalam rangka menyukseskan proses
demokrasi di Indonesia sekaligus dalam rangka memilih wakil rakyat dan pemimpin
yang amanah serta menolak segala bentuk praktik money politik maka diperlukan
kerjasama dari berbagai pihak antara lain :
1.
Masyarakat mengambil langkah-langkah
sebagai berikut ;
a.
Mengambil
sikap untuk menjadi Pemilih murni dan cerdas dengan menolak segala bentuk
praktik money politics, Masyarakat jangan memilih calon BerJuAng
(Beras-Baju-dan Uang)
b.
Masyarakat
Segera melapor apabila mempunyai informasi terkait adanya praktek money politik.
c.
Mengikuti
Pendidikan Moral dan Politik
2.
Pemerintah mengambil langkah langkah
sebagai berikut :
a.
Kepedulian
negara dengan merumuskan dan menegakkan perundang-undangan untuk menutup
sekecil mungkin peluang dan celah pelanggaran Money Politics
b.
Peningkatan
sistem pemantauan dan pengawasan yang efektif antara lain peningkatan peran
Panwaslu khususnya terhadap pelanggaran kampanye “Money Politics”
c.
Penjatuhan
sanksi yang tegas dan jelas baik bagi para pelaku maupun partai politik.
3.
Para Calon pemimpin dan wakil rakyat mengambil
langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Menghindari
praktik money politics dan meminimalkan biaya penyelenggaraan kampanye;
b.
Peningkatan
kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia;
c.
Memprioritaskan
ide-ide dan pemecahan masalah kerakyatan;
d.
putra-putra
terbaik yang memiliki kemampuan untuk berkompetisi dengan baik dan jujur.
e.
Melakukan
pendidikan Politik Kepada Masyarakat.
4.
Partai Politik mengambil langkah-langkah sebagai
berikut :
a.
Berkampanye
dengan santun sesuai dengan aturan yang berlaku
b.
Perekrutan Kader hendaknya lebih banyak memberikan ruang kepada
kader yang memiliki kualitas, pengalaman serta kompetensi dan SDM baik untuk
menjadi anggota legislatif. Perekruratn hendaknya tidak ditentukan dari besaran
setoran.
c.
Melakukan
pendidikan Politik kepada masyarakat
Sudah saatnya bagi kita semua baik
semua lapisan masyarakat, pemerintah, para elite politik, partai politik, para
wakil rakyat maupun semua elemen untuk mengambil sikap untuk menolak praktik Money Politics. Penulis mengambil
kesimpulan bahwa Praktik Money Politics harus dihindari karena disamping
menghancurkan sendi-sendi moral dan demokrasi juga menimbulkan kerugiaan baik
moril maupun materiiil bagi bangsa dan negara. Berbagai elemen dirugikan dengan adanya praktik money politics antara
lain:
-
Kerugian praktik Money Politics Bagi
Masyarakat tentunya melatih masyarakat untuk menjadi masyarakat yang bodoh
dan tidak jujur serta melatih masyarakat untuk bertindak curang. Tindakan money
politics sebenarnya menunjukkan kegagalan negara dan para wakil rakyat untuk
segera mengentaskan kemiskinan serta kegagalan mendidik masyarakat dalam
pendidikan moral bangsa .
- Kerugian praktik Money Politics Bagi para pelaku
Money Politics sendiri ada dua sisi, yaitu :
1.
Apabila para pelaku Money Politics berhasil terpilih dampak
yang mungkin sekali terjadi adalah penyalahgunaan jabatan, karena bisa kita
lihat banyak kasus-kasus korupsi. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali
proyek-proyek yang bisa menimbulkan korupsi yang tidak sedikit. Mereka berfikir
karena mereka sebelum menduduki kursi legislatif mereka sudah habis modal
besar-besaran, sehingga saat itu lah yang menjadi cara agar modal yang telah
habis mereka gunakan money politic
kembali lagi.
2.
Bagi para pelaku Money
Politics yang gagal dalam Pemilihan maka dampaknya ialah bila mereka
imannya kurang , mereka bisa saja menjadi gila, atau psikologi nya terganggu,
karena kita bisa banyak temukan para calon legislatif yang depresi, stress atau
gila karena mereka gagal menduduki kursi legislatif. Tidak sedikit para calon
legislatif yang gagal karena terbukti melakukan pelanggaran dan tidak terpilih
dan akhirnya tertangkap pula, akibatnya rumah sakit atau penjara yang menjadi
ujung perjuangan mereka. [7]
-
Kerugian praktik Money Politics Bagi
Pemerintah akan berakibat terciptanya produk
perundangan serta kebijakan publik yang bersifat kolutif dan tidak tepat
sasaran karena apabila para pembentuk kebijakan merupakan pelaku money politics
maka para pembentuk kebijakan tersebut bukan lah orang yang tepat atau ahli
dibidangnya karena ia berhasil menduduki jabatan bukan karena kualitas dan
keahliannya akan tetapi hanya didasarka pada kekuatan uang atau sejenisnya
semata.
-
Kerugian praktik Money Politics Bagi
Partai Politik akan berakibat pada pencitraan yang buruk serta terpuruknya
Partai Politik itu sendiri karena lambat laun masyarakat akan sadar melalui
proses pendidikan politik dan lambat laun tingkat kepercayaan rakyat pada
partai politik tersebut lambat laun akan hilang dan mencari partai politik baru
yang lebih bersih dan santun.
Ke depan kita berharap semoga proses demokrasi di indonesia
dapat berjalan dengan lancar dan semoga kita dapat memilih dengan cerdas para
wakil rakyat dan para Pemimpin yg benar-benar
pro rakyat, akuntabel, memiliki integritas tinggi, dan iman yg teguh. Kini
saatnya kita bersatu dan melakukan suatu gerakan untuk menolak aksi money
politik. Semua elemen baik masyarakat umum, akademisi, media pers, LSM, dan
lain-lain bersama-sama melakukan gerakan rakyat menolak money politik yang
tidak bermoral.
diakses
tanggal 11 April 2013
[2] Faris Nadisa Rahman, Turtiantoro, Susilo Utomo, 2010, Makalah: Persepsi
Pengaruh Money Politic dan Jaringan Sosial terhadap Perilaku Pemilih pada
Kemenangan Pasangan Calon Kemenangan Pasangan Calon dr. Hj. Widya Kandi
Susanti, MM dan wakilnya H. Mukh Mustamsikin, S.Ag, M.SI., (YAKIN) Studi Kasus Pemilukada kab.Kendal tahun
2010 , hal.3.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang diakses tanggal 11 April
2013
[4]http://kahaba.info/opini/9851/pendidikan-politik-dan-jebakan-money-politic-menjelang-
pilkada.html diakses tanggal 11 April
2013
[5] Sri Puji Nurhaya, 2009, Skripsi : Kinerja Lembaga
Legislatif (Studi : Analisis Kinerja DPRD Kota Medan Periode 2004-2009),
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Medan, Format
Pdf slide ke-105.
[6] Ibid, slide ke-51.
[7] http://andi-koswara.blogspot.com/2012/07/money-politik-menciderai-nilai-nilai.html diakses tanggal 11 April 2013